Malam itu, sejumlah orang memegang nyala lilin, sejumlah lainnya membiarkan lilin-lilin tegak menyala di lantai pinggiran bunderan tugu Selamat Datang, Jakarta. Sejumlah lain berorasi menyuarakan pentingnya hidup dalam keberagaman keyakinan. Unjuk Rasa yang dinamakan Aksi Keprihatinan 1000 Lilin Lintas-Agama, yang diadakan pada 16 September 2010, dimulai pukul 19.00 selama kurang-lebih dua jam. Unjuk-rasa ini merupakan sebuah reaksi atas terjadinya kekerasan (yang besar kemungkinan) berlatar-belakang agama, ketika terjadi penusukan terhadap seorang pendeta HKBP Bekasi pada 12 September lalu. Tersangka pelaku penusukan adalah oknum Front Pembela Islam (FPI) cabang Bekasi.
Sangat disayangkan media desain grafis yang digunakan dalam aksi unjuk-rasa ini tidak tergarap dengan baik, sehingga efek penyebaran isu dan tuntutan tidak terkomunikasikan dengan jelas, baik secara langsung terlihat oleh warga yang melintas, maupun ketika foto aksi ini dimuat di media massa.
Salah satu pangkal permasalahan dari kekerasan berlatar-belakang agama ini terkait dengan masalah pendirian rumah ibadat Gereja. Oleh karena itu dalam unjuk rasa di bunderan tugu Selamat Datang juga tercetus pemikiran untuk menghapuskan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 menteri yang berisi pengaturan pendirian rumah ibadah. SKB 2 menteri ini cenderung membatasi dan mempersulit pendirian rumah ibadah bagi umat non-Muslim.
Nampaknya pemerintah bersama seluruh bangsa ini perlu mengkaji-ulang bagaimana kita memandang hubungan antar-agama, serta bagaimana kita menyikapi Sila pertama Pancasila dan pasal 29 UUD 45 tentang kebebasan beragama. Pemerintah SBY harus bersikap adil dan konsisten dalam menegakkan UUD 45 dan menjaga Sila pertama Pancasila. Negara ini bukanlah milik sekelompok golongan yang mayoritas, sehingga dapat meminggirkan golongan lain – yang minoritas. Negara ini didirikan bersama untuk kehidupan kita bersama, sejak dulu, sekarang, dan seterusnya.








