jurnal grafisosial

Entries from March 2008

Lumpur Pelanggaran HAM 2

March 31, 2008 · 2 Comments

lump7.jpg 

Foto: Glenn Stefanus 

 

SIAPA PEDULI?

Seorang kawan mengingatkan, ketika kita sibuk berdebat antara “human error” atau “mud vulcano”, antara bencana alam atau keserakahan manusia, ada ribuan pengungsi butuh uluran bantuan.

Ada ribuan anak dan ibu yang tak tahu kapan mereka bisa “pulang ke rumah”, “tidur di kasur empuk, dengan seprei hangat”, atau “bermain di pekarangan menunggu ayah pulang kerja”. Adakah yang bisa kita lakukan untuk meringankan beban mereka, adakah yang peduli?

 

 lump53.jpg

Foto: Glenn Stefanus 

 lump6.jpg

 Foto: Glen Stefanus

 lump8.jpg

 Foto : Glenn Stefanus

 lump3.jpg

 Foto: Glenn  Stefanus

 lump1.jpg

 Foto: Glenn Stefanus

Categories: Kerjasama · Korban Lumpur Lapindo

Lumpur Pelanggaran HAM

March 27, 2008 · 3 Comments

 lump4.jpg

 

Menko Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie memastikan pemerintah tidak akan menambah jumlah desa dalam peta daerah terkena dampak walaupun ribuan warga korban semburan Lumpur Lapindo dari sembilan desa di kabupaten Sidoarjo,  Jawa Timur, menuntut pencantuman desa mereka dalam peta. Alasan Bakrie sederhana: “belum ada laporannya” Di bagian lain dari berita itu Gubernur Jawa Timur Imam Utomo menyatakan ‘Peta terdampak tidak mungkin bisa dimasuki desa  (baru) lagi,’ …. Menurut Imam sulit mengubah luasan peta yang sudah dituangkan dalam peraturan Presiden itu. Lagi pula peta itu memiliki keterikatan dengan Lapindo Brantas Inc. ……. ‘Kalau dimasukkan, Lapindo pasti tidak mau,’ ujarnya” (Koran Tempo, Rabu 26 Maret 2007).

 lump2.jpg

 

 

Penggalan berita berjudul “Kasus Lumpur Lapindo – Pemerintah Pertahankan Peta” pada Koran Tempo tersebut sunguh membingungkan. Ada banyak kejanggalan-kejanggalan “khas Indonesia”  yang secara tersirat dapat kita baca dalam berita itu. Pertama, bagaimana mungkin seorang pemegang saham perusahaan Lapindo yang terkait dalam kasus Lumpur ini  masih tetap aktif menjabat sebagai menko yang mengurus kesejahteraan rakyat – sekaligus berkomentar mengenai kasus Lumpur itu. Pertanyaannya adalah : Dalam kapasitas apakah dia memberikan pernyataan tersebut:  Menteri atau pemegang saham Lapindo? Secara etis seharusnya Presiden menonaktifkan Bakrie agar tidak terjadi bias kepentingan. Keanehan kedua, adalah alasan Bakrie “belum dapat laporan.”  Pertanyaannya, demikian miskin-informasi kah seorang Menteri? Kalaupun dia sudah membaca di media massa, seharusnya tak perlulah menunggu laporan pejabat berwenang lainnya. Sudah seharusnya sebagai Menko Kesra bersikap proaktif. Keanehan ketiga, Gubernur Jawa Timur menyatakan bahwa kalau peta diperluas, “Lapindo pasti tidak mau.” Apakah Utomo adalah juru bicara Lapindo, sehingga lebih memperhatikan kemauan perusahaan penyebab semburan lumpur, daripada kemauan rakyatnya?

 lump9.jpg

 

Sementara itu, di pengungsian ribuan jiwa terlunta-lunta tanpa ada yang mau bertanggungjawab. Sungguh sebuah peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia terbesar di era pasca-Soeharto, ketika ribuan kepala keluarga tercerabut dari hak mencari nafkahnya secara paksa. Adapun pemerintahan SBY – JK tak mampu melindungi mereka, bahkan membela korporasi besar dengan mengatakan bahwa semburan lumpur adalah bencana alam. Sungguh negeri yang aneh!

 lump10.jpg 

 

Catatan:

Foto-foto di atas adalah karya Tugas Akhir desainer/fotografer Glenn Stefanus, sebagai persyaratan lulus dari program studi Desain Komunikasi Visual – Fakultas Seni Rupa dan Desain, Universitas Tarumanagara, Jakarta.  Yang bersangkutan terbuka untuk bekerjasama dengan pihak-pihak yang satu visi untuk memamerkan atau menerbitkan foto-foto itu dalam bentuk buku. 

Categories: Kerjasama · Korban Lumpur Lapindo

Kampanye Indonesia Bertindak

March 26, 2008 · 4 Comments

travel33.jpg 

 Iwan dan Indah Esjepe adalah tokoh dibalik campaign “Dangerously Beautiful”. Kampanye ini diaplikasikan dalam media media grafis seperti t-shirt dan sticker. Desainnya sederhana, dengan dua pilihan warna latar – merah atau kuning, bergambar kepulauan Indonesia. Lalu ada tulisan dengan huruf sanserif, bold: “Travel Warning – Dangerously Beautiful”. Sticker ini menjadi sebuah warning terhadap warning yang sebelumnya.  Sangat menarik dan menggoda. Kekuatan pesan ini lebih pada pesan verbal yang paradoks. Upaya pasangan suami-isteri Iwan dan Indah untuk membela nama Indonesia melawan travel warning yang dikeluarkan negara barat secara semena-mena, sangatlah mengagumkan. Terlebih lagi mengingat kampanye ini dikerjakan oleh Iwan dan Indah sebagai individu. Ide seperti inilah yang seharusnya menjadi inspirasi bagi pemerintah untuk pengembangan pariwisata Indonesia.

Categories: Liputan

Tanggung Jawab Sosial Televisi

March 20, 2008 · 1 Comment

Kompas, Rabu 19 Maret 2008 | 00:22
KPI AWARD
Wapres Tuntut Tanggung Jawab Sosial Televisi
Jakarta, Kompas – Wakil Presiden Jusuf Kalla menuntut tanggung jawab sosial untuk bangsa kepada semua pemilik dan pelaku industri televisi yang siarannya menjadi tontonan sekitar 75 persen penduduk Indonesia atau sekitar 150 juta rakyat setiap hari.”Apa tujuan pengusaha TV? Rating? Iklan? Tentu itu juga penting untuk menghidupi industrinya. Tetapi, tujuan akhir pengusaha televisi adalah untuk kemaslahatan bangsa,” ujar Wapres dalam sambutan pemberian KPI Award di Hotel Crown Plaza, Jakarta, Selasa (18/3).

Wapres mengemukakan, televisi seperti pedang bermata dua, bisa berfungsi positif atau negatif. Karena itu, dalam KPI Award, Wapres mengusulkan agar program televisi terburuk juga diumumkan sebagai hukuman.

”Pengumuman itu perlu supaya orang menghindari program televisi yang buruk. Dengan kebebasan, Menteri Komunikasi dan Informatika tidak bisa seperti Harmoko dulu. Bisa digantung kalau sekarang begitu,” ujarnya.

Wapres mengemukakan, jika televisi dipenuhi berita buruk dan isinya menebarkan ketakutan, yang pertama hancur adalah industri televisi sendiri karena pengusaha takut berusaha, bisnis tidak bergerak, dan iklan tidak ada.

Keinginan untuk menampilkan program televisi bermutu diikrarkan Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Karni Ilyas. ”Saatnya industri televisi menjangkau pemirsa yang luas dengan mutu agar berguna bagi bangsa,” ujarnya.

KPI Award yang pertama diselenggarakan ini diikuti 11 stasiun televisi. Lima kategori program siaran tahun 2007 dinilai juri independen dan terpercaya untuk dipilih yang terbaik. Lima kategori itu adalah tayangan anak, berita dan investigasi, dokumenter, bincang-bincang, dan sinetron lepas. Untuk kategori tayangan anak, program terbaik pilihan dewan juri adalah ”Surat Sahabat” yang disiarkan di Televisi Trans. (INU)

Categories: Dokumen

Siaran Pers Bersama LSM

March 20, 2008 · Leave a Comment

Himbauan Obstruction of Justice Menteri Pertahanan
Kesepakatan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dengan bekas Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto serta Kabainkum yang menghimbau agar para purnawirawan tidak memenuhi panggilan Komnas HAM merupakan cerminan dukungan pemerintah secara resmi terhadap pelanggengan praktik impunitas di Indonesia.

Tak dapat dipungkiri sikap Menhan menabalkan dirinya sebagai palang pintu yang menghambat para pencari keadilan dari sejumlah korban dari berbagai kasus pelanggaran HAM tinimbang menjadi motor penggerak upaya penegakan keadilan dan akuntabilitas (justice and accountability). Alih-alih memfokuskan diri pada reformasi sektor keamanan Menhan justeru menyerang lembaga negara lain (Komnas HAM) yang kedudukannya telah dikuatkan melalui peraturan perundang-undangan.

Munculnya himbauan illegal ini menunjukan sikap ketidakmengertian Menhan akan proses hukum yang dilaksanakan oleh Komnas HAM. Terbukti dengan pernyataannya perihal keterangan disampaikan para purnawirawan akan menjadi bagaian dari proses verbal. Pasal 89(3)(b) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan salah satu kewenanganan Komnas HAM adalah sebagai penyelidik terhadap peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran berat HAM.

Himbauan Menhan yang bersifat menghalangi pencari keadilan (obstruction of justice) juga membuktikan pemerintah tidak berniat (unwilling) untuk mengungkap pelanggaran masa lalu yang dilakukan oleh para perwira TNI akan menimbulkan reaksi masyarakat internasional sebagai bagian dari tanggungjawabnya (obligatio erga omnes) untuk menangkap, mengekstradisi dan mengadili pelaku pelanggaran berat HAM guna kepentingan pencari keadilan yaitu korban dan keluarganya. Sudah sepantasnya sikap obstruction of justice yang dilakukan oleh Menhan mendapatkan reaksi dari masyarakat korban lebih khusus para penegak hukum di negara ini.

Berangkat dari hal-hal itu, Kami para pembela HAM Indonesia menyatakan mendukung upaya Komnas HAM untuk mengabaikan himbauan illegal Menhan itu serta meneruskan kerja-kerjanya dalam mengungkap pelanggaran HAM masa lalu. Kami juga mendorong Komnas HAM untuk dapat mengambil langkah-langkah hukum secara pidana terhadap Departemen Pertahanan cq. Menteri Pertahanan karena menghalangi upaya pengungkapan dan pencarian keadilan.

Terhadap Pemerintah, Kami mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk bersikap tegas serta mengambil tindakan terhadap Menhan yang berusaha melindungi para pelaku pelanggaran HAM berat di tanah air. Tentunya Presiden sangat perlu mempertimbangkan posisi dan kedudukan Indonesia di mata dunia internasional dengan memberikan safe haven kepada para pelaku pelanggaran berat HAM.

Bagi Kejaksaan Agung selaku lembaga penyidik serta penuntut umum Kami mendesak untuk terus melanjutkan penuntutan dengan mengabaikan unsur politik, sosial, keagamaan, rasial, kebudayaan, dan diskriminasi dalam bentuk apapun dan telah menjadi tanggungjawab negara untuk menyerat pelaku pelanggaran HAM ke hadapan hukum (brought to justice) sebagaimana telah dinyatakan UN Guidelines on the Role of Prosecutors (1990).

Jakarta, 18 Maret 2008

Kontak:
Rusdi Marpaung 0811177982
Poengky Indarti 081315696308
Bhatara Ibnu Reza 08158084527

18 March 2008
Penulis :

Sumber Pers_Release : Siaran Pers Bersama
Imparsial, HRWG, IDSPS, PBHI, INFID, KONTRAS, ELSAM, YLBHI, ICW

(Di down load dari www.imparsial.org)

Categories: Dokumen

Meluruskan Sejarah

March 20, 2008 · Leave a Comment

pelurusan.jpg

Adam, Asvi Warman
Pelurusan Sejarah Indonesia
edisi revisi/cetakan kedua
Penerbit Ombak
Yogyakarta 2007
294 halaman

Buku ini merupakan kumpulan tulisan-tulisan dari Asvi Warman Adam yang pernah, dan belum pernah dimuat di media massa dan buku-buku lain. Sang pengarang adalah sejarahwan anggota LIPI yang menjadi anggota Tim Pengkaji Pelanggaran HAM Berat Soeharto bentukan Komnas HAM pada tahun 2003.
 “Kolonialisme Belanda, pemerintah pendudukan Jepang, rezim Orde Lama dan rezim Orde Baru, dengan beraneka ragam alasan punya kepentingan untuk menekankan pembedaan pribumi dengan non-pribumi. Bila ini diteliti lebih mendalam, mungkin dapat dicari jalan keluar yang lebih tepat untuk mengatasi berbagai persoalan di antara kedua kelompok tersebut” (Adam, hal 74). Hubungan buruk antar-etnis di Indonesia merupakan akibat politisasi dari rezim penguasa baik pada masa kolonial hingga masa Orde Baru. Tanpa  upaya perbaikan maka istilah “pri dan Non-pri” yang penuh dengan bias kepentingan akan tetap menggema – beserta konflik diantara keduanya.
Bagian kedua buku ini lebih terfokus pada upaya kudeta (merayap) yang dilakukan Soeharto – sebagaimana pendapat sebagian penulis sejarah. Menurut Adam Orde Lama dikudeta, oleh setidaknya tiga kekuatan: kekuatan asing (khususnya diwakili CIA), oknum PKI (bukan PKI sebagai organisasi), dan Angkatan Darat (khususnya Soeharto). Berdasarkan proses rekayasa sejarah yang dilakukan oleh Soeharto maka yang dipercaya oleh bangsa ini hingga kini adalah PKI sebagai organisasi, telah melakukan kejahatan kemanusiaan dengan menyiksa dan membunuh para Jenderal pahlawan revolusi.

Sayangnya Adam tidak menyinggung sama sekali masalah sejarah tragedi mei 1998 yang merupakan bagian dari kejahatan kemanusiaan pada akhir kekuasaan Soeharto. Namun apa yang diungkapkan dalam upaya memandang peristiwa G30S dapat dijadikan model untuk menyikapi sejarah tragedi Mei 98. Kesimpulannya buku ini penting untuk kita cermati agar bangsa Indonesia semakin sadar betapa sejarah yang direkayasa oleh sebuah rezim, dapat menciptakan ilusi realitas. (AAS)
 

Catatan: Resensi buku ini versi panjangnya pernah dimuat di: www.mei98.blogspot.com

Categories: Resensi Buku

Aksi damai “Kamisan” ke-58 dilarang.

March 20, 2008 · Leave a Comment

“Kami mohon maaf” demikian suara lembut seorang ibu dari ujung telepon. Ibu Sumarsih, adalah ibunda dari Wawan atau B. Realino Wirawan, mahasiswa Atmajaya yang tewas ditembak aparat keamanan negeri ini pada peristiwa Semanggi I. Ibu berambut putih ini meminta maaf atas dibatalkannya aksi damai “Kamisan”,  yang hari ini seharusnya memasuki Kamis ke-58 (baca liputan “57 Kamis” - Jurnal Grafisosial edisi 19 Maret 2008). Menurut beliau acara ini dilarang oleh aparat Polda mengingat Kamis ini adalah hari libur Maulid Nabi/hari besar agama Islam.

Seharusnya untuk menghormati hari besar agama-agama – misalnya hari lahir Nabi Muhammad ini -  aparat keamanan memberi izin seluas mungkin bagi aksi-aksi damai untuk menegakkan HAM. Karena nabi-nabi dari setiap agama apapun pastinya adalah manusia pejuang penegak keadilan dan HAM. Fadjroel Rachman – seorang aktivis HAM, ketika mengetahui pelarangan ini,  mengatakan “Wah rupanya ada masalah baru di republik ini. Impunitas dan pelarangan”.

Negeri Impunitas dan pelarangan ini memang negeri yang aneh. Betapa tidak, beberapa waktu yang lalu Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menyatakan bahwa para purnawirawan TNI tidak perlu memenuhi panggilan Komnas HAM. Sudarsono sebagai seorang sipil dan intelektual, tadinya diharapkan masyarakat dapat membawa angin segar demokrasi kedalam tubu lembaga-lembaga hankam di negeri ini. Namun harapan tersebut tampaknya berlebihan. Usman Hamid (KontraS) dan Rusdi Marpaung (Imparsial) menyatakan bahwa Menhan berbicara diluar wewenangnya (Kompas, Rabu 19 Maret 2008). Negeri yang aneh. (AAS)

Categories: Aksi Diam Kamisan · Liputan · Ulasan

57 Kamis

March 19, 2008 · Leave a Comment

kamis-7.jpg  kamis-6.jpg  

Sebagian orang menganggap upaya pengungkapan pelanggaran HAM di masa lalu, sebagai upaya tak masuk akal. Karena kebutuhan riil bangsa Indonesia hari ini adalah lapangan kerja, kebutuhan pokok yang murah, serta pengobatan untuk semua.

 

Namun cobalah lihat dari perspektif yang berbeda. Keluarga para korban pelanggaran HAM butuh jawab atas pertanyaan-pertanyaan yang menggangu malam-malam sepi mereka: mengapa dan oleh siapa, orang-orang yang mereka cintai terbunuh? Dimana jasad dari anak, suami atau isteri, ayah atau ibu mereka dikuburkan? Atas nama kepentingan apa mereka dibunuh? Untuk menuntut jawab, keluarga para korban pelanggaran HAM di negeri ini tiap Kamis jam 4 hingga jam 5 sore berpakain hitam, melakukan aksi damai berdiri diam di muka Istana Negara. Pada hari Kamis 13 Maret 2008 yang lalu, mereka – baik yang muda maupun ibu dan bapak yang telah tua berambut putih –  telah menjalani 57 Kamis bersama di bawah panas terik dan hujan.

 

kamis-2.jpg   kamis-8.jpg

Aksi protes damai berdiri diam pernah dilakukan oleh para korban pelanggaran HAM di Amerika Latin. Bahkan juga sudah dilakukan di jaman kerajaan Jawa di masa lalu, ketika rakyat duduk bersimpuh dimuka Istana sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang menimpa mereka. Diperlakukan secara adil adalah sesuatu yang asasi – tak harus dikaitkan dengan pemenuhan sandang, pangan, papan. Selain  kebutuhan-kebutuhan fisik, kita juga perlu memiliki tolok ukur bagi nilai nilai kemanusiaan yang asasi. Tanpa itu kita hanya akan menjadi makhluk daging belaka, sebagaimana binatang hidup untuk mencari makan dan beranak-pinak (A.A.S.)

 

Foto-foto oleh Kurnia Setiawan.

 kamis-3.jpg

Catatan: Bila setuju dengan pengungkapan pelanggaran HAM, anda dapat luangkan waktu untuk bersama-sama berdiri diam selama satu jam saja (Pk. 16.00 – 17.00) setiap Kamis, dengan mengenakan baju/t-shirt hitam. Lokasi:seberang Istana Negara – jalan Medan Merdeka Utara (Parkir mobil di pintu masuk silang Monas –  tepat belokan jalan Merdeka Utara ke arah jalan Merdeka Barat). 

Categories: Aksi Diam Kamisan · Liputan

Hapus Tuntas Impunitas

March 14, 2008 · 1 Comment

payung11.jpg

Ini adalah cerita yang kita semua sudah tahu: Ratusan ribu hingga 1.5 juta orang tewas terbunuh atau hilang tak tentu rimbanya sesudah peristiwa pembunuhan tujuh jenderal di tahun 1965. Selama tiga dasawarsa peristiwa pembantaian massal terhadap warga yang dituduh sebagai anggota PKI itu ditutup rapat, dikubur dalam-dalam di bawah ingatan kita semua. Sesudah itu yang terjadi adalah pembatasan hak hidup, penghinaan dan penyiksaan psikis terhadap anak, juga anak dari anak, dari orang-orang yang dituduh PKI – baik yang termasuk dalam “1.5 juta orang” di atas atau yang ada di pulau Buru. Diluar dinding kegelapan tadi, kita semua terlarut berpesta dan bernyanyi merayakan kemenangan sang pahlawan hingga bertahun-tahun kemudian. Hal ini masih terus berlanjut dengan kasus lainnya, seperti Tanjung Priok, Talangsari, Semangi I dan II, dan lain sebagainya.

Beberapa hari yang lalu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan akan mengusut tuntas peristiwa peristiwa yang dicurigai adalah pelanggaran HAM oleh Soeharto. Termasuk didalamnya adalah pengusutan terhadap penembakan misterius, Daerah Operasi Militer di Aceh dan di Papua – selain pembantaian massal pasca 1965 di atas. Tentu saja ini adalah kabar gembira dan merupakan kemajuan yang sangat berarti Sangat berarti karena sikap yang diambil Komnas HAM dapat menjadi titik masuk bagi upaya penghapusan impunitas (impunity) atau tindak kejahatan tanpa hukuman, dengan kata lain “kebal hukum”.harus segera dihapus melalui upaya Komnas HAM di atas. Pengusutan tuntas pelanggaran HAM di masa lalu pastinya – dan harus dipastikan – bukan untuk balas dendam. Pelanggaran HAM dimasa lalu penting dubuka untuk mengobati luka luka jiwa para korban. Juga penting diketahui oleh generasi kini dan mendatang sebagai bentuk pelurusan sejarah bangsa. Bahkan paling penting agar pembunuhan politik dan pelanggaran HAM lainnya, jangan lagi terulang. Hanya dengan membuka tuntas kita bisa berdamai dengan masa lalu dan memaafkan, dan berjanji untuk tidak mengulangi.   

rep-amnesia-3.jpg
 

Sayangnya tidak semua pemimpin, para politisi dan wakil rakyat terpilih punya semangat sama untuk menghapus tuntas impunitas di Indonesia. Ketua Fraksi Golkar Priyo Budhi Santoso, misalnya, secara halus menolak mendukung rencana Komnas HAM dengan menyatakan Komnas sebaiknya mencegah terjadinya pelanggaran HAM di waktu mendatang. “Komnas harus memandang ke depan. Jangan terjebak politisasi”. Juga Ketua Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan berpendapat kesejahteraan rakyat lebih utama dibanding mengusut kasus yang terjadi di masa lalu: “Yang Lalu sudahlah. Itu merupakan bagian dari proses demokrasi.” (Koran Tempo Rabu 12 Maret 2008). Mungkin kedua orang wakil rakyat tersebut sekali-kali perlu berbincang dengan keluarga korban pelanggaran HAM semasa rezim Soeharto, yang setiap Kamis sore pukul 16.00 -17.00 selalu hadir di luar Istana Negara untuk meminta kejelasan atas nasib keluarga mereka tercinta yang menjadi korban kekerasan oleh Negara.Dalam upaya kita mengembangkan budaya demokrasi, satu hal penting yang harus kita lakukan adalah terus mengontrol sikap dan kinerja wakil rakyat kita. Wakil rakyat harus dipastikan untuk selalu mengedepankan nilai kemanusiaan dan kebenaran hakiki – bukan kepentingan kelompok dan golongan yang sempit. Paling lemah yang dapat kita lakukan sederhana saja: jangan pilih kembali wakil rakyat kita yang berkinerja buruk. Kenali wakil rakyat dan partai yang menolak penghapusan impunitas dan, apa boleh buat, jangan pilih mereka lagi. Untuk itulah lembaga-lembaga publik perlu merancang bersama rekam jejak dari tiap parpol bahkan tiap politisi selama mereka bertugas sebagai wakil rakyat. Sehinga pada tiap masa kampanye Pemilu, publik dapat menilai rekam jejak dari sikap dan kebijakan yang diambil oleh tiap wakil rakyat pada tiap isu atau komisi kerja. Sehingga bila ada wakil rakyat yang menghambat kerja Komnas HAM dalam menghapus Impunitas, misalnya, akan kecil kemungkinannya untuk terpilih kembali dalam Pemilu mendatang.(A.A.S.)

Categories: Ulasan

Munir dalam Desain Grafis: Sebuah Upaya Melawan Lupa

March 12, 2008 · 1 Comment

cak-merah.jpg

 

Talangsari, Lampung 7 Februari 1989, Serombongan Prajurit TNI menyerang sebuah perkumpulan pengajian di sebuah desa terpencil yang dipimpin oleh Warsidi. Serangan ini terjadi setelah sehari sebelumnya terjadi perselisihan yang menewaskan Danramil Way Jepara. Akibat serbuan itu  27 orang tewas, 78 orang dihilangkan secara paksa (data KONTRAS). Termasuk dalam korban hilang itu adalah tiga orang anak usia SD, Muhamad Toha (kelas IV SD), Ahmad Riyanto (kelas IV SD), dan M. Nasir (kelas VI SD) yang tak pernah ditemukan hingga sekarang (Kompas, 4 Maret 2008).

 

Jakarta 4 Maret 2008, Mantan Komandan Korem Garuda Hitam 043/Lampung AM Hendropriyono dipanggil untuk memberikan keterangan di kantor Komnas HAM. Hendropriyono ternyata tidak memenuhi panggilan tersebut, sementara Komnas HAM tidak berwenang untuk melakukan panggilan paksa. (Kompas, 10 Maret 2008). Namun Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh merasa yakin akan komitmen Panglima TNI untuk mendukung dan membantu penegakan HAM yang terkait dengan anggota militer. Salah satu buktinya adalah kesediaan Panglima TNI membantu penyelidikan kasus penembakan di daerah Alas Tlogo, Jawa Timur oleh anggota Marinir.

 

Keyakinan Ridha Saleh bisa jadi benar. Namun mungkin Ridha lupa ada perbedaan besar antara kasus Alas Tlogo dan ketidakhadiran Hendropriyono. Kasus yang pertama (Alas Tlogo) adalah kasus pasca-reformasi dan melibatkan prajurit-prajurit Marinir “tanpa bintang”. Sedangkan kasus kedua (Talangsari) terjadi pada masa Orde Baru, dan melibatkan aparat negara “kelas atas” – setidaknya aparat yang kemudian berhasil naik-kelas. Hal yang sama juga terjadi pada kasus pembunuhan aktivis Kontras, Munir.

 

Munir

Munir dibunuh dengan menggunakan racun arsenikum, dan meninggal dunia ketika melakukan perjalanan ke Amsterdam tanggal 7 September 2004, dalam Boeing 747 Garuda GA 974. Setelah melalui penyelidikan dan persidangan yang panjang, akhirnya Pollycarpus – yang tercatat sebagai crew Garuda Indonesia – ditangkap dan diadili. Pollycarpus sempat dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh Pengadilan. Namun melalui peninjauan kembali, akhirnya Pollycarpus dijebloskan ke penjara.

 

Apakah masalah Munir dapat dianggap selesai? Tentunya tidak, karena dalam berbagai bukti yang diajukan di pengadilan, Pollycarpus memiliki hubungan dengan pejabat tinggi Badan Intelijen Negara (BIN). Bahkan penunjukan Polly sehingga menjadi satu penerbangan dengan Munir pun dicurigai menggunakan surat rekomendasi dari BIN. Pertanyaan yang menggantung adalah, mungkinkah Polly bekerja seorang diri? Atas dasar motif apa? Apakah hubungan Polly dengan pejabat tinggi BIN? Sayangnya lembaga hukum di Indonesia tidak berniat untuk menuntaskan penyelidikan hingga menembus badan intelijen yang sangat ditakuti pada masa  pemerintahan Soeharto dahulu. Dalam hal ini ternyata Presiden tak mampu memerintahkan para petinggi militer untuk mematuhi proses hukum – hal yang sama terjadi dalam kasus Talangsari.

 poster-merah.jpg 

Adakah kemajuan dalam penegakan HAM?

Bila pada masa pasca-Soeharto ini berbagai kasus pelanggaran HAM masih juga  sulit diselesaikan, pertanyaannya adalah: apakah reformasi masih ada gunanya? Atau dengan kata lain, adakah kemajuan dalam penegakan HAM di era pasca-Soeharto ini? Mencuci piring kotor hasil pesta rezim otoriter selama lebih dari 30 tahun memang tidak mudah. Namun sesulit apapun, sekecil apapun kemajuan, tetaplah sebuah kemajuan. Ketika Soeharto berkuasa sulit membayangkan seorang pejabat tinggi militer ataupun intelijen diminta hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh sebuah Komisi penegakkan HAM. Upaya perlawanan yang dilakukan oleh para korban pelanggaran HAM dewasa ini pun semakin menunjukkan keberanian. Contoh kemajuan paling aktual adalah ketika Komnas HAM beberapa hari yang lalu memutuskan akan mengusut tuntas kasus pembunuhan massal tahun 1965. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi tetaplah membawa kebaikan pada penegakkan kebenaran.

 

Pelanggaran pelanggaran HAM, selain merupakan sebuah tindakan nyata yang berdampak nyata secara fisik, juga memiliki dimensi simbolik. Tindakan pelanggaran HAM tersebut adalah sebuah teror yang menyampaikan sebuah pesan nyata: jangan ganggu gugat kekuasaan. Pelanggaran HAM adalah sebuah propaganda yang paling kongkrit. Sebaliknya apa yang dilakukan oleh Suciwati bersama para aktivis Kontras dan Kasum (komite solidaritas untuk Munir) adalah sebuah  kontra-propaganda. Mulai dari perlawanan yang paling kongkrit, yaitu perlawan secara hukum di meja hijau, gelombang unjuk rasa, hingga menggunakan media cetak.

 

Dari sudut pandang Desain Grafis, upaya menguak selubung pembunuhan Munir menampilkan sebuah fenomena menarik. Para aktivis HAM dalam berbagai kegiatan tampak tidak lepas dari ikon wajah Munir – pada pamflet, poster, t-shirt, baliho, dan media grafis lainnya. Media penyadaran dalam aksi aksi para aktivis tersebut selalu menampilkan bayangan wajah berwarna hitam (high-contrast) seorang lelaki berkumis, berambut ikal, di atas latar belakang merah. Indera penglihatan kita langsung menangkap citra wajah yang sangat sederhana itu dan mencocokkan dengan memori kita, muncullah kata “Munir”. Dengan media media penyadaran demikian lah publik selalu teringat bahwa ada sebuah kasus pembunuhan aktivis HAM yang belum tuntas. Bahwa di Republik ini ada seseorang yang dibunuh karena benar. Media penyadaran Munir berhasil menjalankan fungsinya sebagai sebuah desain grafis untuk terus-menerus menguatkan ingatan publik. Kekuatan grafis Munir itu kemudian dilipatgandakan oleh media cetak , seperti majalah dan surat kabar, serta media elektronik seperti televisi.

 

Belajar dari keampuhan desain grafis Munir, mungkin tiap bentuk upaya dan gerakan memperjuangkan HAM harus semakin mendayagunakan kekuatan Desain Grafis sebagai media penyadaran masyarakat untuk melawan lupa. (A.A.S)

 Catatan: Desain kedua poster Munir oleh desainer grafis Kontras/Kasum

 

Categories: Ulasan